Postingan Populer

Tugas TIK


1. Apakah fungsi Undang-undang No. 19 tahun 2002, jelaskan!
2. Apakah Undang-undang No. 19 tahun 2002, di Indonesia sudah dilaksanakan dengan baik? Jelaskan
3. Apakah pengertian dari pemegang hak cipta? Jelaskan
4. Jelaskan pengertian etika dan berikan contoh penerapan etika dlam dunia teknologi informasi!
5. Apa yang anda ketahui tentang hak atas kekayaan intelektual?
6. Bagaimana cara anda menghargai karya cipta orang lain dalam teknologi informasi? Berikan contohnya.
7. Internet dengan segala layanan dan fasilitas yang ada di dalamnya telah menyatu dalam kehidupan masyarakat.Sebagian orang bahkan sangat tergantung pada internet.apakah fenomena ini dapat membuktikan bahwa internet dapat mengakibatkan kecanduan pada pemakainya?carilah contoh kasus tentang orang yang kecanduan internet !carilah informasi tantang layanan di internet yang menyebabkan kecanduan serta rumuskan langkah-langkah mengendalikan diri dari kecanduan internet masing-masing 5!
8. Cybersquating merupakan tindakan ilegal dan tidak etis. Para pelaku Cybersquatting disebut cybersquatter. Apa yang kalian ketahui tentang Cybersquatting, CYBER CRIME, DAN APA ITU HACKING, CRACKING, CARDING, PHISING ?

9. Jelaskan :
a. ™
b. ®
c. ©
d. SM


Jawaban

1. Fungsi dari Undang-undang No. 19 tahun 2002 adalah untuk melindungi secara hukum karya cipta orang lain sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan (mengikuti prosedur perlindungan terhadap karya orang yang diatur dalam undang-undang hak cipta)
2. Belum, karena masih banyak kasus-kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia seperti penggaandaan software-software tanpa lisensi yang resmi, Modus Operandi (sebuah perusahaan membeli beberapa software resmi, kemudian perusahaan itu menggandakannya melebihi kuota yang diijinkan)
3. Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
4. Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Contoh penggunaan etika dalam dunia teknologi :
Berlaku sopan dalam menggunakan internet sebagi media komunikasi

5. Haka atas Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu.
6. Cara menghargai karya cipta orang lain dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut :
a. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi
b. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal
c. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif
d. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya
e. Tidak menyalahgunakan lunak berbagai hal yang melanggar hukum
7. Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain.
7.8. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
8.9. Cracking (merusak atw membongkar serial number pada software asli agar dapat dijalankan pada komputer nya) ,
9.10. Phising merupakan kata plesetan dari bahasa Inggris yang berarti memancing. Dalam dunia yang serba terhubung secara elektronik saat ini, istilah phising banyak diartikan sebagai suatu cara untuk memancing seseorang ke halaman tertentu.
10.11. Phising tidak jarang digunakan oleh para pelaku kriminal di internet untuk memancing seseorang agar mendatangi alamat web melalui e-mail, salah satu tujuannya adalah untuk menjebol informasi yang sangat pribadi dari sang penerima email, seperti password, kartu kredit, dll.
11.12. Diantaranya dengan mengirimkan informasi yang seakan-akan dari penerima e-mail mendapatkan pesan dari sebuah situs, lalu mengundangnya untuk mendatangi sebuah situs palsu. Situs palsu dibuat sedemikian rupa yang penampilannya mirip dengan situs asli. lalu ketika korban mengisikan password maka pada saat itulah penjahat ini mengetahui password korban. Penggunaan situs palsu ini disebut juga dengan istilah pharming.
12.13.
13.14. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan Carder. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian.
14.15. TM™
15.16. 23 12 2006
16.17. Jika diperhatikan, tak sedikit Tukang Mblog yang menggunakan Tanda Milik atau Tanda Mpunya dengan simbol ™. Salah satu Tujuannya Mungkin biar kata atau frase yang dibubuhi ™ seakan-akan merupakan Tanda Milik atau Tanda Mpunya yang diasosiasikan dengan Milik atau Mpunya Tukang Mblog tertentu yang menghasilkan kata/frase tersebut. Selain itu, ™ juga menjadi Tanda Menjual bagi beberapa merek tertentu. Bahkan simbol ™ menjadi Tanda Murahan yang sering digunakan untuk mengomentari Tukang Mbo’ong terhadap ucapannya yang digemari dinanti-nanti oleh Tukang Mblog indonesia, contohnya adalah Hi Roy™ .
17.18. Tahukah Mengapa ™ sering digunakan dalam Blog? Ah… tanyakan saja ke Tukang Mblog yang Tsuka Menggunakannya. Tapi Mungkin digunakan hanya untuk Tunjuk Muka Tanpa Makna bukan?
18.19. Toh Mungkin masih banyak yang belum Tahu Makna apa itu ™, selain hanya tahu sebatas memiliki arti Trademark.
19.20. Sebenarnya ada tiga istilah yang sering digunakan yang berhubungan dengan hak cipta, yaitu Paten, Copyright dan Trademark. Menurut wiki, Trademark (atau dalam Bahasa Indonesianya merek dagang) memiliki pengertian :
20.21. Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
21.22. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :
22.23. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
23.24. Trademark biasanya menggunakan simbol ™ dan sering digunakan untuk mengklaim suatu produk atau jasa tertentu sebagai merek dagang. Lalu Copyright menggunakan simbol ® ©. Sedangkan ® itu untuk Registered Trademark (makasih om Jay atas koreksinya ) dan biasanya digunakan untuk mengklaim nama dari perusahaan penghasil produk itu, seperti Microsoft®.
24.25. Jadi Tukang Mblog dapat menggunakan simbol ™ untuk kata atau frasa yang dihasilkan. Dan juga menggunakan ® sebagai nama blog seperti Chaidi®. Tapi jangan sembarangan menggunakan simbol ® untuk Judul Blog, Takut Mengundang masalah nantinya soalnya kan harus registrasi dulu .
25.26. Beberapa contoh penggunaan Tanda Mini ™ di beberapa Taman Mblog :
26.27. SETANTRON™
27.28. Seleb Blog™
28.29. Jablai Blog™
29.30. Hi Roy™
30.31. Dan contoh2 lainnya yang sering ditemukan dalam Taman Mblog orang lain
31.32.
Registered. Artinya suatu merk atau nama sudah terdaftar di departemen kehakiman. Dan sudah ada patent terhadap brand/nama tersebut. Jika ada produk serupa atau memiliki kesamaan nama tanpa seijin pemilik patent tadi, dapat dikategorikan pembajakan karya cipta dan bisa dipidanakan/diproses secara hukum.
Menurut aq, copyright itu suatu produk yang sudah dilindungi hak ciptanya oleh undang-undang. Artinya, jika produk tersebut dibuat ulang atau ditiru oleh pihak lain, pemegang copyright tersebut dapat menuntut dengan bukti-bukti yang berlaku.

Ditulis Oleh : a ~ Deskripsi Blog Anda

Artikel Tugas TIK ini diposting oleh a pada hari . Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Reply

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini, Komentar Anda Sangat Berarti Bagi Kami. Jangan Lupa Memakai Sopan Santun :D

Blogger Widgets